Sabtu, 28 Januari 2017

Ahli Waris Beda Agama melawan Istri



Pertanyaan Herlina : Saya menikah dengan seorang mualaf secara sah (ada buku nikah resmi dari KUA). sebelumnya suami saya non muslim dan beristri yg telah lama wafat serta dikarunia 3 orang anak, masing-masing telah menikah serta menjalankan perusahan milik suami. tahun 2016 kemarin, suami saya wafat karena sakit.dan saat ini saya diminta menyerahkan harta peninggalan suami yang saya kuasai oleh anak-anaknya. Yang saya mau tanyakan apakah kehendak anak-anak almarhum suami saya memang sesuai dengan hukum yang berlaku dan apa yang seharusnya saya perbuat, mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban : sebelumnya kami ucapkan turut prihatin dengan apa yang saudari alami, menenai pertanyaan saudari apakah kehendak anak-anak almarhum suami saya sudah sesuai dengan hukum, sayang tidak disampaikan jelas apa keyakinan anak-anak suami karena akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.

Pertama yang harus kami sampaikan bahwa memang di negara kita ada 2 hukum tentang waris mewaris, untuk masyarakat yang tunduk pada hukum perdata barat berlaku KUHPerdata yang mengakui adanya legitime portie yaitu bagian hak para ahli waris berdasarkan hubungan darah yang tidak bisa dihilangkan kecuali ahli waris melakukan hal yang dilaramg sesuai Pasal 838 KUHPerdata. Sedangkan bagi masyarakat muslim diberlakukan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diantaranya mengatur hukum kewarisan Islam menjadi hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, hukum kewarisan Islam sebagai hukum positif diwujudkan dalam bentuk tertulis berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf c KHI telah menghijab/menghilangkan hak mewaris apabila antara Pewaris dan ahli warisnya berbeda agama hal ini sesuai Sabda Rasulullah Saw, yaitu :
ﻻ ﻴﺮﺙ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﻭﻻ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ (ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)
demikian halnya dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama, yang menetapkan bahwa : Hukum Waris Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non-muslim).
Jadi, bila mengacu pada ketentuan hukum dan ajaran agama jelas anak-anak suami andabila memang berbeda agama dengan almarhum suami yang telah menjadi mualaf sebelum wafatnya telah putus hubungan waris mewaris. tegasnya, anak-anak yang non muslim jelas bukan kedudukannya lagi sebagai ahli waris, justru andalah yang menjadi ahli waris sah dari suami. dengan demikian tidak ada alasan yang sah bagi anak-anak suami yang non muslim memninta anda menyerahkan seluruh harta peninggalan dari suami yang anda kuasai, malah sebaliknya anda selaku ahli waris yang sah dapat menuntut hak atas harta peninggalan suami yang dikuasai anak-anak yang non muslim apabila bisa dibuktikan harta yang dikuasai anak-anak tersebut adalah bagian dari tirkah / harta peninggalan suami yang mualaf.

Terhadap pertanyaan kedua tentang apa yang saudari harus lakukan menyikapi kejadian ini, maka kami sarankan pertama yang harus anda lakukan adalah mengajukam permohonan penetapan ahli waris dari pengadilan agama dan selanjutnya bila pengadilan agama telah menetapkan anda sebagai ahli waris tunggal dari suami maka selanjutnya anda dapat melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian harta-harta peninggalan suami yang masih dikuasai anak-anak yang bukan lagi menjadi ahli waris suami yang mualaf sebelum wafatnya. Meskipun demikian, kami tetap menyarankan terlebih dahulu untuk menempuh perdamaian melalui musyawarah mufakat dengan berbagai alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak (ingat juga ada Putusan MARI 368K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Nomor : 51 K/AG/1999 tanggal 29 September 1999 yang menyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari Harta Peninggalan Pewaris muslim berdasarkan wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris muslim, dalam putusan iniahli waris non musim tidak dinyatakan sebagai ahli waris). Demikian menurut hemat kami, semoga bermanfaat, kebenaran hanyalah milik Allah & manusia adalah tempat kekhilafan dan kesalahan. Wassalam