Sabtu, 28 Januari 2017

Ahli Waris Beda Agama melawan Istri



Pertanyaan Herlina : Saya menikah dengan seorang mualaf secara sah (ada buku nikah resmi dari KUA). sebelumnya suami saya non muslim dan beristri yg telah lama wafat serta dikarunia 3 orang anak, masing-masing telah menikah serta menjalankan perusahan milik suami. tahun 2016 kemarin, suami saya wafat karena sakit.dan saat ini saya diminta menyerahkan harta peninggalan suami yang saya kuasai oleh anak-anaknya. Yang saya mau tanyakan apakah kehendak anak-anak almarhum suami saya memang sesuai dengan hukum yang berlaku dan apa yang seharusnya saya perbuat, mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban : sebelumnya kami ucapkan turut prihatin dengan apa yang saudari alami, menenai pertanyaan saudari apakah kehendak anak-anak almarhum suami saya sudah sesuai dengan hukum, sayang tidak disampaikan jelas apa keyakinan anak-anak suami karena akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.

Pertama yang harus kami sampaikan bahwa memang di negara kita ada 2 hukum tentang waris mewaris, untuk masyarakat yang tunduk pada hukum perdata barat berlaku KUHPerdata yang mengakui adanya legitime portie yaitu bagian hak para ahli waris berdasarkan hubungan darah yang tidak bisa dihilangkan kecuali ahli waris melakukan hal yang dilaramg sesuai Pasal 838 KUHPerdata. Sedangkan bagi masyarakat muslim diberlakukan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diantaranya mengatur hukum kewarisan Islam menjadi hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, hukum kewarisan Islam sebagai hukum positif diwujudkan dalam bentuk tertulis berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf c KHI telah menghijab/menghilangkan hak mewaris apabila antara Pewaris dan ahli warisnya berbeda agama hal ini sesuai Sabda Rasulullah Saw, yaitu :
ﻻ ﻴﺮﺙ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﻭﻻ ﺍﻠﮑﺎﻔﺮ ﺍﻠﻤﺴﻠﻡ (ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)
demikian halnya dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama, yang menetapkan bahwa : Hukum Waris Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non-muslim).
Jadi, bila mengacu pada ketentuan hukum dan ajaran agama jelas anak-anak suami andabila memang berbeda agama dengan almarhum suami yang telah menjadi mualaf sebelum wafatnya telah putus hubungan waris mewaris. tegasnya, anak-anak yang non muslim jelas bukan kedudukannya lagi sebagai ahli waris, justru andalah yang menjadi ahli waris sah dari suami. dengan demikian tidak ada alasan yang sah bagi anak-anak suami yang non muslim memninta anda menyerahkan seluruh harta peninggalan dari suami yang anda kuasai, malah sebaliknya anda selaku ahli waris yang sah dapat menuntut hak atas harta peninggalan suami yang dikuasai anak-anak yang non muslim apabila bisa dibuktikan harta yang dikuasai anak-anak tersebut adalah bagian dari tirkah / harta peninggalan suami yang mualaf.

Terhadap pertanyaan kedua tentang apa yang saudari harus lakukan menyikapi kejadian ini, maka kami sarankan pertama yang harus anda lakukan adalah mengajukam permohonan penetapan ahli waris dari pengadilan agama dan selanjutnya bila pengadilan agama telah menetapkan anda sebagai ahli waris tunggal dari suami maka selanjutnya anda dapat melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian harta-harta peninggalan suami yang masih dikuasai anak-anak yang bukan lagi menjadi ahli waris suami yang mualaf sebelum wafatnya. Meskipun demikian, kami tetap menyarankan terlebih dahulu untuk menempuh perdamaian melalui musyawarah mufakat dengan berbagai alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak (ingat juga ada Putusan MARI 368K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Nomor : 51 K/AG/1999 tanggal 29 September 1999 yang menyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari Harta Peninggalan Pewaris muslim berdasarkan wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris muslim, dalam putusan iniahli waris non musim tidak dinyatakan sebagai ahli waris). Demikian menurut hemat kami, semoga bermanfaat, kebenaran hanyalah milik Allah & manusia adalah tempat kekhilafan dan kesalahan. Wassalam

Selasa, 04 Februari 2014

Pencabutan Kekuasaan Orang tua/Wali atas anak 
Pertanyaan Ibu Nur Fadilah....."Kurang lebih 3 tahun lalu kakak perempuan saya (PNS) bercerai dengan suaminya sesuai putusan pengadilan agama tanpa adanya ketetapan anak ikut dengan siapa lalu anak yang berkelamin perempuan dari hasil pernikahan tersebut ikut ibunya (kakak saya) dan dipelihara dengan baik oleh kakak dibantu ibu saya (nenek si anak) meskipun tanpa ada perhatian sedikitpun dari ayah kandungnya karena sudah menikah lagi, 4 bulan lalu kakak saya (ibu si anak) meninggal & akhirnya dipelihara oleh neneknya (ibu saya) maka sesuai dengan hak almarhum sebagai PNS maka ibu saya coba mengurus hak almarhum pada PT. Taspen demi kepentingan dan keperluan anak yang ditinggalkan maklum karena ibu saya cuma seorang pensiunan guru, namun dari pihak PT.Taspen menyatakan belum dapat mencairkan hak-hak almarhum karena harus ada penetapan siapa yang menjadi wali atas anak almarhum yang berusia 11 tahun tersebut jadi yang saya mau tanyakan adalah bagaimana mengurus perwalian atas anak sedangkan ayah kandungnya masih hidup...mohon pencerahannya.

Jawaban :
Semoga Allah SWT merahmati kita semua, Amin. wassalam

Bagi sahabat yg ingin berkonsultasi silahkan kirim melalui email : lbh_dmp@yahoo.com
Pengasuh LBH-DMP Jakarta (021-44488700)

Menurut hemat kami
Pertama yg harus dipahami bahwa hak asuh anak menurut Syariat Islam adalah didasarkan atas hadits“ telah datang seorang wanita kepada Rasullullah SAW yang bertanya siapa yang lebih berhak atas anak itu (dibawah umur) maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).  
Dalam Undang-Undang perkawinan tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 menjelaskan secara lebih rinci yaitu :
1.      Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum 12 tahun adalah hak ibunya; 
2.     Anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih; 
3.      Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari penjelasan ini bisa diambil kesimpulan bahwa hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ibu, jika anak tersebut belum berumur 12 tahun.Hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 UU Perkawinan dan  pasal 105 KHI dapat dipahami bahwa hak asuh anak jatuh pada ibu, sedangkan biaya pendidikan dan pemeliharaan yang dibutuhkan oleh anak tetap menjadi tanggung jawab ayah[3]. 
Selanjutnya dalam Pasal 31 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama tentang pencabutan kuasa hak asuh anak, jika terdapat alasan kuat mengenai hal tersebut yang dalam hal ini si ayah faktanya sejak awal memang tidak ada perhatian terhadap kehidupan dan perkembangan anak sehingga patut dikategorikan sebagai perbuatan penelantaran anak apalagi faktanya si ayah sudah menikah lagi dengan wanita lain yang natinya pasti akan dibebankan mengurus anak tersebut sehingga secara manusiawi dan wajar demi perkembangan anak kedepannya lebih tepat jika dirawat neneknya dari ibu dari pada diasuh oleh ayah tapi diserahkan kepada ibu tirinya maka untuk perkara ini kami sarankan untuk mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua/wali yang dikumulasikan dengan sekaligus penetapan neneknya sebagai wali dari si anak. (catatan wali disini hanya sebatas hadhonah dalam rangka mengurus hak alm ibu kandungnya namun tidak termasuk wali nikah bagi si anak (perempuan) kelak karena untuk wali nikah tetap hak dari si ayah).
Kebenaran hanyalah milik Allah SWT....semoga kita semua mendapat petunjuknya, amin.

Jumat, 03 Februari 2012

Rasulullah SAW bersabda : "Berbuat baiklah pada orang tua kalian niscaya anak-anak kalian akan berbuat baik pada kalian. Dan jagalah kehormatan kalian niscaya isteri-isteri kalian menjaga kehormatannya."

(HR. Ath-Thabrani)

Rabu, 01 Februari 2012


Hukum Wanita Yang Terpaksa Melayani Suami


Pertanyaan Ibu Woro :

Saya bertengkar dengan suami, kemudian dia menghina dan mencaci maki saya dengan perkataan yang sangat nista serta meninggalkan luka yang sangat menyakitkan di hati saya. Tidak cukup sampai disitu suami kemudian mengirimkan saya sms yang isinya "mulai sekarang jangan pernah menghubungi saya karena saya sudah men Talaq kamu....". Saat itu hati saya sangat hancur, apalagi dari beberapa teman kerjanya saya mendengar dia akrab & sudah intim layaknya suami istri dengan wanita lain teman kerjanya juga yang berstatus janda . Kurang lebih 1 bulan saya harus menanggung sakit hati, tiba-tiba dia datang & meminta maaf kepada saya serta keluarga. Atas desakan keluarga akhirnya kami melakukan akad nikah lagi dengan dihadiri saksi dari keluarga terdekat. Namun, setelah menjalani ternyata luka hati saya susah sekali untuk bisa memaafkan suami, dan akhirnya hari demi hari saya jalani dengan batin yang berontak serta tidak ikhlas menerimanya. Karena itu, saya mohon advice dari Pengasuh LBH DMP terhormat apakah HUKUMNYA bila dalam kondisi seperti saya sebagai Istri tidak mampu melayani Suami dengan baik. Mohon pencerahannya.

Jawaban :

Semoga Allah SWT merahmati kita semua, Amin.

Menurut hemat kami
Pertama yg harus dipahami secara agama, status anda berdua sebelumnya sdh jatuh talaq. Namun krn sdh anda terima ajakannya utk rujuk berarti anda sdh kembali halal sebagai suami istri... Kedua dalam kondisi yang seperti saudara utarakan bukan lagi bicara aturan tapi tentang perasaan, solusi kami agar anda review lagi apa sebenarnya yg mjd ketidak puasan anda dg kondisi skrg, kalau tentang sakit hati hanya anda & dia yg bisa menyelesaikannya atau dg mediasi pihak ke 3 yg anda berdua percayai tapi kalau ada pertimbangan lain tentangg sifat\prilaku dia yg menyimpang mis KDRT anda bisa proses secara hukum baik tentang perceraiannya atau pidanya...

Yang perlu anda ketahui bahwa :

1.Hukum dasarnya rumah tangga harus dibangun atas dasar taat pada hukum dan muasyaroh bil ma'ruf di antara mereka. Tidak boleh ada keterpaksaan apapun alasannya karena ada kewajiban bagi keduanya untuk selalu meperlakukan pasangannya dengan penuh kemuliaan. "Dan perlakukanlah istri dengan cara ma'ruf" (QS an-Nisa:19), "Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma'ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma'ruf " (QS al-Baqaroh:228).

2.Dari kaca mata hukum memang benar istri harus tetap melayani suami dan patuh pada suami termasuk dalam hal melayani hubungan badan. Tetapi pada saat yang sama suami harus memperlakukan istri dengan ma'ruf (baik, penuh penghargaan). Memang batasan ma'ruf itu lebar sekali misalnya apakah mungkin wanita dapat lagi melayani dengan baik bila telah dikecewakan hatinya disebut ma'ruf atau tidak? Ini akhirnya menyulitkan. Tetapi secara umum tindakan seperti itu bisa dianggap kurang ma'ruf. Apalagi disertai ancaman menceraikan.

3.Benar di sana ada hadits yang menjelaskan tentang ancaman bagi wanita yang menolak melayani suaminya bahwa ia akan dilaknati malaikat (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim) . Tetapi bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadits ini harus diingat bahwa suami tunduk pada peraturan tindakan ma'ruf pada pasangannya. Hadits tersebut adalah dorongan kepada wanita agar tidak mengecewakan pasangannya dan perintah ma'ruf adalah dorongan pada laki-laki agar tidak berbuat semena-mena terhadap pasangannya.

4.Memang banyak di antara kaum muslimin ketika memandang masalah hanya berorientasi pada sisi hukum tanpa memperhatikan maqosid syariah (tujuan hukum). Filosofi hukum, etika dan ajaran secara keseluruhan sehingga terkadang tampak taat tetapi akhirnya menyakiti. Pandangan seperti itu tidaklah bijak dan tidak mencerminkan Islam secara keseluruhan.

Jadi intinya segera jawab dengan pertimbangan yang benar2 matang, apakah anda masih menghendaki hubungan ini namun bila anda lihat banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya segera bicarakan dengannya dengan santun karena itu perintah agama.

Semoga Allah memberikan jalan terbaik buat anda. Amin
Rasulullah SAW bersabda:

"Perumpamaan bagi orang yang menuntut ilmu sejak muda adalah bagai mengukir diatas batu, sedangkan menuntut ilmu setelah masa tua adalah bagai menulis diatas air" " HR: Thabrani & Ad-Dhailami.

posting pertama

Assalamu'alaikum Sahabat, ini posting pertama kami.
Di blog ini nanti akan ditampilkan berbagai rubrik hukum, forum tanya jawab, dan artikel-artikel lain yang kami harapkan berguna serta bermanfaat bagi yang membutuhkan.