Selasa, 04 Februari 2014

Pencabutan Kekuasaan Orang tua/Wali atas anak 
Pertanyaan Ibu Nur Fadilah....."Kurang lebih 3 tahun lalu kakak perempuan saya (PNS) bercerai dengan suaminya sesuai putusan pengadilan agama tanpa adanya ketetapan anak ikut dengan siapa lalu anak yang berkelamin perempuan dari hasil pernikahan tersebut ikut ibunya (kakak saya) dan dipelihara dengan baik oleh kakak dibantu ibu saya (nenek si anak) meskipun tanpa ada perhatian sedikitpun dari ayah kandungnya karena sudah menikah lagi, 4 bulan lalu kakak saya (ibu si anak) meninggal & akhirnya dipelihara oleh neneknya (ibu saya) maka sesuai dengan hak almarhum sebagai PNS maka ibu saya coba mengurus hak almarhum pada PT. Taspen demi kepentingan dan keperluan anak yang ditinggalkan maklum karena ibu saya cuma seorang pensiunan guru, namun dari pihak PT.Taspen menyatakan belum dapat mencairkan hak-hak almarhum karena harus ada penetapan siapa yang menjadi wali atas anak almarhum yang berusia 11 tahun tersebut jadi yang saya mau tanyakan adalah bagaimana mengurus perwalian atas anak sedangkan ayah kandungnya masih hidup...mohon pencerahannya.

Jawaban :
Semoga Allah SWT merahmati kita semua, Amin. wassalam

Bagi sahabat yg ingin berkonsultasi silahkan kirim melalui email : lbh_dmp@yahoo.com
Pengasuh LBH-DMP Jakarta (021-44488700)

Menurut hemat kami
Pertama yg harus dipahami bahwa hak asuh anak menurut Syariat Islam adalah didasarkan atas hadits“ telah datang seorang wanita kepada Rasullullah SAW yang bertanya siapa yang lebih berhak atas anak itu (dibawah umur) maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).  
Dalam Undang-Undang perkawinan tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 menjelaskan secara lebih rinci yaitu :
1.      Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum 12 tahun adalah hak ibunya; 
2.     Anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih; 
3.      Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari penjelasan ini bisa diambil kesimpulan bahwa hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ibu, jika anak tersebut belum berumur 12 tahun.Hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 UU Perkawinan dan  pasal 105 KHI dapat dipahami bahwa hak asuh anak jatuh pada ibu, sedangkan biaya pendidikan dan pemeliharaan yang dibutuhkan oleh anak tetap menjadi tanggung jawab ayah[3]. 
Selanjutnya dalam Pasal 31 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama tentang pencabutan kuasa hak asuh anak, jika terdapat alasan kuat mengenai hal tersebut yang dalam hal ini si ayah faktanya sejak awal memang tidak ada perhatian terhadap kehidupan dan perkembangan anak sehingga patut dikategorikan sebagai perbuatan penelantaran anak apalagi faktanya si ayah sudah menikah lagi dengan wanita lain yang natinya pasti akan dibebankan mengurus anak tersebut sehingga secara manusiawi dan wajar demi perkembangan anak kedepannya lebih tepat jika dirawat neneknya dari ibu dari pada diasuh oleh ayah tapi diserahkan kepada ibu tirinya maka untuk perkara ini kami sarankan untuk mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua/wali yang dikumulasikan dengan sekaligus penetapan neneknya sebagai wali dari si anak. (catatan wali disini hanya sebatas hadhonah dalam rangka mengurus hak alm ibu kandungnya namun tidak termasuk wali nikah bagi si anak (perempuan) kelak karena untuk wali nikah tetap hak dari si ayah).
Kebenaran hanyalah milik Allah SWT....semoga kita semua mendapat petunjuknya, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar