Rabu, 01 Februari 2012


Hukum Wanita Yang Terpaksa Melayani Suami


Pertanyaan Ibu Woro :

Saya bertengkar dengan suami, kemudian dia menghina dan mencaci maki saya dengan perkataan yang sangat nista serta meninggalkan luka yang sangat menyakitkan di hati saya. Tidak cukup sampai disitu suami kemudian mengirimkan saya sms yang isinya "mulai sekarang jangan pernah menghubungi saya karena saya sudah men Talaq kamu....". Saat itu hati saya sangat hancur, apalagi dari beberapa teman kerjanya saya mendengar dia akrab & sudah intim layaknya suami istri dengan wanita lain teman kerjanya juga yang berstatus janda . Kurang lebih 1 bulan saya harus menanggung sakit hati, tiba-tiba dia datang & meminta maaf kepada saya serta keluarga. Atas desakan keluarga akhirnya kami melakukan akad nikah lagi dengan dihadiri saksi dari keluarga terdekat. Namun, setelah menjalani ternyata luka hati saya susah sekali untuk bisa memaafkan suami, dan akhirnya hari demi hari saya jalani dengan batin yang berontak serta tidak ikhlas menerimanya. Karena itu, saya mohon advice dari Pengasuh LBH DMP terhormat apakah HUKUMNYA bila dalam kondisi seperti saya sebagai Istri tidak mampu melayani Suami dengan baik. Mohon pencerahannya.

Jawaban :

Semoga Allah SWT merahmati kita semua, Amin.

Menurut hemat kami
Pertama yg harus dipahami secara agama, status anda berdua sebelumnya sdh jatuh talaq. Namun krn sdh anda terima ajakannya utk rujuk berarti anda sdh kembali halal sebagai suami istri... Kedua dalam kondisi yang seperti saudara utarakan bukan lagi bicara aturan tapi tentang perasaan, solusi kami agar anda review lagi apa sebenarnya yg mjd ketidak puasan anda dg kondisi skrg, kalau tentang sakit hati hanya anda & dia yg bisa menyelesaikannya atau dg mediasi pihak ke 3 yg anda berdua percayai tapi kalau ada pertimbangan lain tentangg sifat\prilaku dia yg menyimpang mis KDRT anda bisa proses secara hukum baik tentang perceraiannya atau pidanya...

Yang perlu anda ketahui bahwa :

1.Hukum dasarnya rumah tangga harus dibangun atas dasar taat pada hukum dan muasyaroh bil ma'ruf di antara mereka. Tidak boleh ada keterpaksaan apapun alasannya karena ada kewajiban bagi keduanya untuk selalu meperlakukan pasangannya dengan penuh kemuliaan. "Dan perlakukanlah istri dengan cara ma'ruf" (QS an-Nisa:19), "Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma'ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma'ruf " (QS al-Baqaroh:228).

2.Dari kaca mata hukum memang benar istri harus tetap melayani suami dan patuh pada suami termasuk dalam hal melayani hubungan badan. Tetapi pada saat yang sama suami harus memperlakukan istri dengan ma'ruf (baik, penuh penghargaan). Memang batasan ma'ruf itu lebar sekali misalnya apakah mungkin wanita dapat lagi melayani dengan baik bila telah dikecewakan hatinya disebut ma'ruf atau tidak? Ini akhirnya menyulitkan. Tetapi secara umum tindakan seperti itu bisa dianggap kurang ma'ruf. Apalagi disertai ancaman menceraikan.

3.Benar di sana ada hadits yang menjelaskan tentang ancaman bagi wanita yang menolak melayani suaminya bahwa ia akan dilaknati malaikat (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim) . Tetapi bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadits ini harus diingat bahwa suami tunduk pada peraturan tindakan ma'ruf pada pasangannya. Hadits tersebut adalah dorongan kepada wanita agar tidak mengecewakan pasangannya dan perintah ma'ruf adalah dorongan pada laki-laki agar tidak berbuat semena-mena terhadap pasangannya.

4.Memang banyak di antara kaum muslimin ketika memandang masalah hanya berorientasi pada sisi hukum tanpa memperhatikan maqosid syariah (tujuan hukum). Filosofi hukum, etika dan ajaran secara keseluruhan sehingga terkadang tampak taat tetapi akhirnya menyakiti. Pandangan seperti itu tidaklah bijak dan tidak mencerminkan Islam secara keseluruhan.

Jadi intinya segera jawab dengan pertimbangan yang benar2 matang, apakah anda masih menghendaki hubungan ini namun bila anda lihat banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya segera bicarakan dengannya dengan santun karena itu perintah agama.

Semoga Allah memberikan jalan terbaik buat anda. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar